SISTEM PEMILU DI INDONESIA
Dosen
Pembimbing : Prof. Dr. Faisal Santiago SH.MM
Mata
kuliah : Sosiologi dan Politik
NAMA
: ZESSIKA WILLIANI
NPM
: 1113210350
KELAS
: AMU
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
PANCASILA
Jl.
Raya Universitas Pancasila (Lenteng Agung) Srengseng Sawah,Jagakarsa,Jakarta
Selatan
1.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Demokrasi
modern atau demokrasi tidak langsung, yang menjalankan kedaulatan itu adalah
wakil-wakil rakyat yang ditentukan sendiri oleh rakyat. Untuk menentukan
siapakah yang berwewenang mewakili rakyat, dilaksanakanlah pemilihan umum. Pemilihan
umum adalah suatu cara memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga
perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi warga negara dalam
bidang politik. Untuk itu, sudah menjadi keharusan bagi pemerintahan demokrasi
untuk melaksanakan pemilihan umum dalam waktu-waktu yang telah ditentukan.
Dalam
pemilihan umum diharapkan wakil-wakil yang dipilih benar-benar mewakili
aspirasi, keragaman, kondisi, serta keinginan dari rakyat yang memilihnya. Oleh
sebab itu, dalam ilmu politik secara teoritis dikenal cara atau sistem memilih
wakil rakyat supaya mewakili rakyat yang memilihnya.
Pemilihan
umum juga menunjukkan seberapa besar partisipasi politik masyarakat, terutama
di negara berkembang. Kebanyakan negara ini ingin cepat mengadakan pembangunan
untuk mengejar keterbelakangannya, karena dianggap bahwa berhasil-tidaknya
pembangunan banyak bergantung pada partisipasi rakyat. Ikut sertanya masyarakat
akan membantu penanganan masalah-masalah yang ditimbulkan oleh
perbedaan-perbedaan etnis, budaya, status sosial, ekonomi, budaya, dan
sebagainya. Integritas nasional, pembentukan identitas nasional, serta
loyalitas terhadap negara diharapkan akan ditunjang pertumbuhannya melalui
partisipasi politik.
Di beberapa negara berkembang partisipasi yang
bersifat otonom, artinya lahir dari mereka sendiri, masih terbatas. Di beberapa negara yang rakyatnya apatis,
pemerintah menghadapi masalah bagaimana meningkatkan partisipasi itu, sebab
jika partisipasi mengalami jalan buntu , dapat terjadi dua hal yaitu “anomi”
atau justru “ revolusi”. Maka melalui pemilihan umum yang sering didefenisikan
sebagai “ pesta kedaulatan rakyat”,
masyarakat dapat secara aktif menyuarakan aspirasi mereka baik itu ikut
berpartisipasi dalam kegiatan partai, ataupun “menitipkan” dan “mempercayakan”
aspirasi mereka pada salah satu partai peserta PEMILU yang dianggap dapat
memenuhi , serta menjalankan aspirasi masyarakat yang telah dipercayakan pada partai tersebut.
Indonesia sebagai salah satu negara brkembang
dan juga sebagai demokrasi yang sedang berusaha mencapai stabilitas nasional
dan memantapkan kehidupan politik juga
mengalami gejolak-gejolak sosial dan politik dalam proses pemilihan umum.
2.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah yang dimaksud dengan sistem
pemilihan umum ?
2.
Bagaimanakah sistem pemilihan umum yang
ada di Indonesia ?
3.
Seberapa penting sistem pemilu itu?
4.
Bagaimanakah seharusnya sistem pemilihan
umum yang cocok di Indonesia dengan berbagai keanekaragama masyarakatnya?
3.
PENYELESAIAN
MASALAH
1.
PENGERTIAN SISTEM PEMILIHAN UMUM
Pemilihan
umum adalah suatu cara memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga
perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi warga negara dalam
bidang politik. Sistem pemilihan umum
adalah salah satu instrumen kelembagaan penting di dalam negara demokrasi.
Demokrasi itu di tandai dengan 3 (tiga) syarat yakni : adanya kompetisi di
dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan, adanya partisipasi
masyarakat, adanya jaminan hak-hak sipil dan politik. Untuk memenuhi
persyaratan tersebut diadakanlah sistem pemilihan umum, dengan
sistem ini kompetisi, partisipasi, dan jaminan hak-hak politik bisa terpenuhi
dan dapat dilihat. Secara sederhana sistem politik berarti instrumen untuk menerjemahkan
perolehan suara di dalam pemilu ke dalam kursi-kursi yang di menangkan oleh
partai atau calon seperti presiden, wakil presiden, wakil
rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai yang paling sederhana atau
paling kecil yaitu kepala desa. Terdapat bagian-bagian atau komponen-komponen
dalam melaksanakan pemilihan umum diantaranya:
- Sistem hak pilih
- Sistem pembagian daerah pemilihan.
- Sistem pemilihan
- Sistem pencalonan.
Terdapat dua cara atau sistem pemilihan umum,
yaitu sebagai berikut :
1)
Singlemember
constituency (
satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut system distrik )
Sistem distrik merupakan sistem pemilu yang paling tua
dan didasarkan kepada kesatuan geografis, dimana satu kesatuan geografis
mempunyai satu wakil di perlemen. Sistem distrik secara alamiah mendorong
partai-partai untuk berkoalisi, mulai dari menghadapi pemilu. Didalam sistem
distrik satu wilayah kecil memilih satu wakil tunggal atas dasar suara
terbanyak, sistem distrik memiliki variasi, yakni :
·
firs past
the post : sistem yang menggunakan
single memberdistrict dan pemilihan yang berpusat pada calon, pemenagnya adalah
calon yang memiliki suara terbanyak.
· the two
round system : sistem ini
menggunakan putaran kedua sebagai landasan untuk menentukan pemenang pemilu. hal
ini dilakukan untuk menghasilkan pemenang yang memperoleh suara mayoritas.
· the
alternative vote : sama seperti firs
past the post bedanya para pemilih diberi otoritas untuk menentukan
preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
· block vote : para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih
calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari
calon-calon yang ada.
Sistem didtrik mempunyai beberapa keuntungan, yaitu sebagai berikut;
a. karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih
dapat dikenal oleh penduduk distrik itu, sehingga hubungannya dengan penduduk
distrik lebih erat.
b. Sistem ini lebih cenderung ke arah koalisi
partai-partai karena kursi yang diperebutkan dalam satu daerah/ distrik hanya
satu. Sehingga mendorong partai menonjolkan kerjasama dari perbedaan,
setidak-tidaknya menjelang pemilu, melalui stembus accord.
c. Fragmentasi partai atau kecendrungan untuk membentuk
partai baru dapat terbendung, malah dapat melakukan penyederhanaan partai
secara alamiah tanpa paksaan.
d. Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan
mayoritas dalam parlemen, tidak perlu diadakan koalisi dengan partai lain,
sehingga mendukung stabilitas nasional.
e. Sistem ini sederhana dan mudah serta murah untuk
dilaksanakan
.
Disamping itu terdapat juga beberapa kelemahan sistem distrik, yaitu
sebagai berikut:
a. Kurang memperhatikan adanya partai-partai kecil dan
golongan minoritas, apalagi golongan tersebut terpencar dalam beberapa distrik.
b. Kurang representatif, dimana partai yang kalah dalam
suatu distrik kehilangan suara yang telah mendukungnya. Dengan demikian, suara
tersebut tidak diperhitungkan lagi.
c. Ada kecenderungan si wakil lebih mementingkan daerah
pemilihannya daripada kepentingan nasional.
d. Umumnya kurang efektif bagi suatu masyarakat
heterogen.
2)
Multymember
constituency (
satu daerah pemlihan memilih beberapa wakil ; biasanya dinamakan system
perwakilan berimbang atau system proporsional ).
Prinsip utama di dalam sistem ini adalah adanya terjemahan capaian suara di
dalam pemilu oleh peserta pemilu ke dalam alokasi kursi di lembaga perwakilan
secara proporsional, sistem ini menggunakan sistem multimember districts. Disamping itu
ada beberapa varian seperti block vote ( BV), alternative vote (AV), system dua
putaran atau two round system(TRS), system pararel, limited vote( LV), single
non- transferable (SNTV),mixed member proportional (MMP), dan single
transferable vote(STV). Tiga yang pertama lebih dekat dengan system distrik,
sedangkan yang lain lebih dekat dengan system proporsional atau semi
proporsional. Sistem proporsional banyak diterapkan oleh negara multipartai,
seperti Italia, Indonesia, Swedia, dan Belanda. Ada dua macam sistem di dalam sistem proporsional, yakni ;
list
proportional representation : disini
partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para
pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut
yang sudah ada.
the single transferable
vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan
preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kuota.
Sistem proporsional mempunyai
beberapa keuntungan sebagai berikut:
a.
sistem proporsional dianggap lebih
demokratis, dalam arti lebih egalitaria,
karena asas one man one vote dilaksanakan
secara penuh tanpa ada suara yang hilang.
b.
Sistem ini dianggap representatif,
karena jumlahnya kursi partai dalam parlemen sesuai dengan jumlah suara yang
diperoleh dari masyarakat dalam pemilu.
Di samping itu sistem proporsional
juga mempunyai kelemahan, yaitu sebagai berikut:
a.
Mempermudah fragmentasi partai
(pembentukan partai baru). Jika terjadi konflik intern partai, anggota yang
kecewa cenderung membentuk partai baru, sehingga peluang untuk bersatu kurang.
b.
Sistem ini memperbesar perbedaan yang
ada dibandingkan dengan kerjasama, sehingga ada kecenderungan untuk
memperbanyak jumlah partai.
c.
Sistem ini memberikan peran atau
kekuasaan yang sangat kuat kepada pemimpin partai, karena pimpinan menentukan
orang-orang yang akan dicalonkan menjadi wakil rakyat.
d.
Wakil yang dipilih renggang ikatannya
dengan warga yang telah memilihnya, karena saat pemilihan umum yang lebih
menonjol adalah partainya dan wilayah pemilihan sangat besar (sebesar
propinsi).
e.
Karena banyaknya kekurangan partai yang
bersaing, sulit bagi suatu partai untuk meraih mayoritas (50%=1) dalam
parlemen.
Perbandingan
Sistem Proporsional dan Distrik Murni
|
Sistem unsur
|
Proporsional Murni
|
Distrik Murni
|
|
1.Daerah
Pemilihan
|
1.Basis
Wilayah
2.Ukuran besar
3. jumlah
daerah pemilihan sedikit
|
1. Basis
penduduk
2. Ukuran
kecil
3. Jumlah
daerah pemilihan banyak
|
|
2.Wakil
|
1. Lebih dari
satu daerah pemilihan
2. Asal wakil
bebas
3. Hubungan
dengan pemilih melalui partai
4. Kurang/tidak
dikenal
5. Dicalonkan
oleh partai
6. Pengawasan
pemilihan kurang
7. Bertanggung
jawab kepada partai
|
1.Hanya satu
daerah pemilih
2. Ada
ketentuan domisili
3. Hubungan
dengan pemilih langsung atau melalui partai
4. Diwarisi
oleh pemilih
5. dicalonkan
oleh pemilih atau partai
6. pengawasan
pemili kuat
7. bertanggung
jawab kepada pemilih
|
|
3.Suara
|
1. Tidak ada
yang hilang
2. Mayoritas
mutlak
|
1. Ada yang
hilang
2. Mayoritas
sederhana
|
|
4.Partai
|
1. Menguntungkan
partai kecil
2. Cenderung
multi partai
3. Kekuasaan
besar terhadap wakil
4. Organisasi
partai sampai setingkat desa
|
1. Merugikan
partai kecil
2. cenderung
bi-partai
3. Kekuasaan
terkecil terhadap wakil
4. Organisasi
partai singkat desa
|
|
5.Organisasi
Pelaksana
|
Bersifat
otonom
|
Bersifat otonom
|
|
6.Sistem
|
1. Mengarah
kepada pemerintahan koalisi
2.
Sentralisasi
|
1.Tidak
mengarah kepada pemerintahan koalisi
2.
Desentralisasi
|
2.
SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
Sejak kemerdekaan
hingga tahun 2009 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan sepuluh kali pemilihan
umum, yaitu 1945,1971,1977,1982,1992,1997,1999,2004 dan 2009. Akan tetapi
pemilihan pada tahun 1955 merupakan pemilihan umum yang dianggap istimewa
karena ditengah suasana kemerdekaan yang masih tidak stabil Indonesia melakukan
PEMILU , bahkan dunia internasional memuji pemilu pada tahun tersebut.
Pemilihan umum berlangsung dengan terbuka, jujur dan fair, meski belum ada
sarana komunikasi secanggih pada saat ini ataupun jaringan kerja KPU.
a.
Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1958)
Sebenarnya pemilu sudah direncanakan
sejak bulan oktobere 1945, tetapi baru dilaksanakan oleh kabinet Burhanuddin
Harahap pada tahun 1955. Pada pemilu ini pemungutan suara dilaksanakan 2 kali
yaitu yang pertama untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada
bulan September dan yang kedua untuk memilih Badan Konstituante pada bulan
Desember.
Puluhan partai politik telah
mengikuti pemilu. Namun, terdapat empat partai terbesar yang hampir menguasai kursi
yang seimbang, yaitu Masyumi, PNI,NU, dan PKI. Keempat partai tersebut telah
melambangkan masyarakat plural Indonesia dengan penampilan ideologi yang
bertentangan, sehingga proses menemukan kesepakatan dalam badan konstituante
mengalami kegagalan dan akhirnya hasil pemilu yang dianggap paling bersih dan
jujur serta demokratis kurang mampu menghasilkan keputusan di konstituante.
b.
Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sesudah mencabut maklumat pemerintah
November 1945 tentang kebebasan mendirikan partai , presiden soekarno
mengurangi jumlah partai menjadi 10 partai politik. Kesepuluh ini antara lain :
PNI, Masyumi,NU,PKI, Partai Katolik, Partindo,Partai Murba, PSIIArudji, IPKI,
dan Partai Islam, kemudian ikut dalam pemilu 1971 di masa orde baru. Di zaman
demokrasi terpimpin tidak diadakan pemilihan umum.
c.
Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Pada
tahun 1971 dilaksanakan pemilu kembali dengan peserta 10 orsospol. Golkar mendapat
mayoritas mutlak. Sistem pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional
dengan stelsel daftar (perwakilan berimbang dengan stelsel daftar). Pada pemilu
orde baru tidak semua anggota DPR dipilih, sebagian diangkat dari ABRI dan non
ABRI. Namun setelah asas tunggal Pancasila diterapkan hanya dari anggota ABRI
saja diangkat, yaitu sepanglima dari jumlah anggota DPR. Pemilu masa orde baru
tidak berjalan secara kompetitif karena pemerintah berkeinginan stasibilitas
politik dengan dukungan mayoritas DPR/MPR. Untuk itu, Golkar harus dimenangkan
dengan berbagai cara dalam setiap kali pemilihan umum orde baru.
Pemilihan
umum adalah pemindahan hak dari setiap warga negara kepada kelompok yang akan
memerintah atas kekuasaan dari rakyat. Agar pemerintah yang berkuasa itu
betul-betul menjalankan kekuasaannya sesuai dengan hati nurani rakyat, maka
pelaksanaan pemilihan umum harus berpedoman kepada asas-asas yang telah disepakati
bersama. Pada umumnya di berbagai negara menerapkan beberapa asas pemilihan
umum, yaitu sebagai berikut:
1. Langsung
Langsung,
berarti masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung
dalam pemilihan umum sesuai dengan keinginan diri sendiri tanpa ada perantara.
2. Umum
Umum, berarti pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga negara
yg memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin,
golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan status sosial yang lain.
3. Bebas
Bebas, berarti seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan
sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa saja yang akan
dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapa
pun.
4. Rahasia
Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin
kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan
tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
5. Jujur
Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harus
bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
6. Adil
Adil, berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan
peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari
kecurangan pihak mana pun.
Setelah pemilu tahun 1971 terjadi
penyederhanaan partai politik (PPP,PDI, dan Golkar), berakibat PPP dan PDI
memulai konflik internnya. Sedangkan Golkar terdapat perebutan pengaruh
diantara faksi yang ada. Sementara di DPR terjadi pertentangan pendapat tentang
undang-undang politik yang menetapkan format politik orde baru. Secara bertahap
pemerintah orde baru telah kuat dengan dikeluarkannya Undang-undang Partai Politik,
Pemilu, dan Susduk DPR/D. Dengan itu pimpinan partai telah mulai tergantung
kepada pemerintah dan tokoh vokal telah tersingkir.
Dalam hal pelaksanaan pemilu orde
baru, pemerintah orde baru menyatakan bahwa tujuan pemilu pada prakteknya
adalah untuk mempertahankan rezim “statusquo” sehingga pemilu memiliki makna
sebagai berikut:
a.
Legitimasi terhadap kepemimpinan orde
baru dibawah pimpinan Suharto
b.
Pemilu dilaksanakan oleh pemerintah
dengan memberi keuntungan kepada Golkar, seperti tidak menerima asas “jurdil”
hari “H” tidak libur sehingga birokrasi digiring masuk Golkar.
c.
Pada hasil pemilu protes “PPP dan PDI”
dapat diredam, pemilu memiliki indikasi kecurangan yang sangat mendalam sebagai
usaha pembenaran konsep pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
d. Zaman Reformasi
(1998-sekarang)
Seperti
dibidang-bidang lain, reformasi membawa beberapa perubahan fundamental.
Pertama, dibukanya kesempatan kembali untuk bergeraknya partai politik secara
bebas, termasuk medirikan partai baru. Pada
pemilu 1999 partai politik yang lolos verifikasi dan berhak mengikuti pemilu
ada 48 partai. Jumlah ini tentu sangat jauh berbeda dengan era orba.
Kedua,
pada pemilu 2004 peserta pemilu berkurang dari
48 menjadi 24 parpol saja. Ini disebabkan telah diberlakukannya ambang
batas(Electroral Threshold) sesuai UU no 3/1999 tentang PEMILU yang mengatur
bahwa partai politik yang berhak mengikuti pemilu selanjtnya adalah parpol yang
meraih sekurang-kurangnya 2% dari jumlah kursi DPR . Partai politik yang tidak mencapai ambang batas boleh
mengikuti pemilu selanjutnya dengan cara bergabung dengan partai lainnya dan
mendirikan parpol baru tuk partai politik baru. Persentase threshold dapat
dinaikkan jika dirasa perlu seperti persentasi Electroral Threshold 2009
menjadi 3% setelah sebelumnya pemilu 2004 hanya 2%. Begitu juga selanjutnya
pemilu 2014 ambang batas bisa juga dinaikan lagi atau diturunkan.
Dan untuk pertama kalinya dalam sejarah indonesia diadakan pemilihan presiden
dan wakil presiden dipilih melalui MPR.
Ketiga,
diadakannya pemilihan umum untuk suatu badan baru, yaitu Dewan Perwakilan
Daerah yang akan mewakili kepentingan daerah secara khusus. Keempat, diadakannya
“electoral thresold “ , yaitu ketentuan bahwa untuk
pememilihan legislatif setiap partai harus meraih minimal 3% jumlah kursi
anggota badan legislatif pusat.
3.
PENTINGNYA SISTEM PEMILU
Pemilu
dianggap sebagai bentuk paling riil dari demokrasi serta wujud paling konkret
keiktsertaan(partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu,
sistem & penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama
karena melalui penataan, sistem & kualitas penyelenggaraan pemilu
diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratis. Pemilu
sangatlah penting bagi sebuah negara, dikarenakan:
- Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
- Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
- Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
- Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.
4.
SISTEM PEMILIHAN UMUM YANG COCOK DAN MENCAKUP
KEANEKARAGAMAN MASYARAKAT INDONESIA
Dilihat
dari sisi keanekaragaman masyarakat Indonesia dan kondisinya saat ini sistem
proporsional tertutup lebih cocok. Mengutip pendapat dari Direktur Eksekutif
Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (PERLUDEM) bahwa sistem pemilu
proprosional untuk fenomena politik Indonesia saat ini lebih menguntungkan.
Walaupun sistem pemilu tidak ada yang terbaik untuk suatu negara, yang
terpernting adalah mencari sistem pemilu yang cocok dan pas dengan suatu
negara. Sebelum memutuskan hal tersebut , juga harus pas dengan instrumen yang
lain. Dengan sistem proprosional tertutup nanti biaya bisa ditekan karena
partai politik menjadi satu-satunya pengendali dana kampanye. Selain itu juga
bisa menutup terbukanya peluang persaingan yang tidak sehat antara para caleg.
Bukan berarti sistem proporsional tertutup itu tanpa prasyarat, kalau tidak
nantinya akan terjadi oligarkhi. Meski dibilang tertutup bukan berarti publik
tidak tahu sama sekali. Tetap ada daftar caleg yang disampaikan kepada KPU
untuk diumumkan. Sistem parliamentary thresold (PT) akan
mengurangi drastis jumlah partai di parlemen. Namun dalam multipartai sederhana
tidak berkaitan dengan besaran parliamentary thresold . tujuan adanya PT adalah
ingin menyederhanakan partai dan juga proprosionalitas.
Yang
diperketat untuk pemerintahan efektif adalah ambang batas fraksi di parlemen
ketimbang angka PT tinggi. Makin tinggi PT maka indeks ketidak proporsionalan
makin tinggi. Selain itu perlu adanya transparansi keuangan partai. Sebelumnya,
memena setiap pemilu rasanya negeri ini diancam taring-taring perbedaan
landasan yang menjadi basis setiap organisasi pesreta pemilu. Yang satu mengatasnamakan agama, yang satu
mengatasnamakan pancasila dan yang satunya lagi mengatasnamakan nasionalis.
Meski ketiganya juga bersikeras sebagai kekuatan politiik pancasila. Kompetensi
politik dengan demikian lebih mempunyai potensi untuk terbentuknya konflik
politik. Tidak ada yang lebih mengerikan bagi setiap negara berkembang daripada
itu. Meski banyak ketidaksetujuan dan kekecewaan , toh langkah itu harus
diterima sebagai kemajuan dan platform yang lebih baik bqagi setiap partai
politik Indonesia
4.
KESIMPULAN
dan SARAN
1.
KESIMPULAN
Pemilihan umum adalah
suatu cara memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan
rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi warga negara dalam bidang
politik. Terdapat dua cara atau
sistem pemilihan umum, yaitu sebagai berikut :
1) Singlemember constituency ( satu daerah
pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut system distrik ) .
2)
Multymember
constituency (
satu daerah pemlihan memilih beberapa wakil ; biasanya dinamakan system
perwakilan berimbang atau system proporsional ).
Sejak
awal kemerdekaan Indonesia telah mengalami pasang surut dalam sistem pemilu.
Dari pemilu terdahulu hingga sekarang dapat diketahui bahwa adanya upaya untuk
mencari sistem pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia . Sejak awal
pemerintahan yaitu demokrasi parlementer, terpimpin, pancasila dan reformasi,
dalam kurun waktu itulah Indonesia telah banyak mengalami transformasi politik
dan sistem pemilu. Melihat fenomena
politik Indonesia, sistem pemilihan umum proprosinal tertutup memang
lebih menguntungkan , tetapi harus diikuti dengan transparansi terhadap publik
kalau tidak akan menimbulkan oligarki pemerintahan.
Pada
akhirnya konsilidasi partai politik dan sistem pemilihan umum sudah berjalan
dengan baik. Akan tetapi, itu belum berarti kehidupan kepartaian Indonesia juga
sudah benar-benar siap untuk memasuki zaman global. Sejumlah kelemahan yang
bisa diinventarisir dari kepartaian kita adalah rekrutmen politik, kemandirian
secara pendanaan, kohesivitas internal,dan kepemimpinan.
2. SARAN
Ø Dalam rangka
upaya meningkatkan partisipasi politik masyarakat (warga negara) dalam
pemilihan umum maka pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi
Pemilihan Umum (KPU) perlu melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat
berupa civil education mengenai
pentingnya menggunakan hak pilih / hak suara dalam setiap pemilihan umum.
Ø Diharapkan
dengan semakin banyaknya pengalaman dan perkembangan politik Indonesia dapat
menciptakan stabilitas nasional. Tugas pembangunan kehidupan politik pada masa
yang akan datang bukan hanya tugas partai politik saja, tetapi semua elemen
pemerintahan dan tidak ketinggalan masyarakat juga harus ikut berpartisipasi
mengembangkan perpolitikan di Indonesia.
Ø Perlu
dilakukan sosialisasi tujuan pemilihan umum dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara untuk meningkatkan daya dorong atau motivasi masyarakat (warga
negara) pada setiap pemilihan umum.
Ø Manejemen
dan kepemimpinan juga harus terus ditingkatkan, ongkos politik yang tidak
terlalu mahal dan transparansi terhadap
publik harus dikembangkan dan ditumbuhkan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara agar stabilitas nasional dan politik kita semakin kokoh.
Ø Masyarakat
harus senantiasa melakukan pengawasan (control)
prilaku aparat pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
beserta jajarannya di tingkat bawah sebagai penyedia data dan anggota atau
komisioner KPU agar tidak terjadi kecurangan – kecurangan atau manipulasi dalam
menyusun dan menetapkan daftar pemilih yang berhak menggunakan hak pilih / hak
suara dalam pemilihan umum.
5.
DAFTAR
PUSTAKA :
1.
Sosiologi dan Politik, pengarang Drs.
Syahrial Syarbaini, M.A. , Drs. A. Rahman M.M dan Drs.Monang Djihado
Tidak ada komentar:
Posting Komentar