Minggu, 21 Desember 2014

Cintamu sekedar outsorsing

Pertma jadian kamu masih karyawan kontrak..
Jalan seminggu jadian kamu Di angkat jadi karyawan tetap..
Udah jadi karyawan tetap malah cari yang baru,aku ditinggal gitu aja..

pacaran hanya sebatas karyawan kontrak,udah jadi karyawan tetap aku di tinggal..

#pengalaman pahit

Rabu, 17 Desember 2014

PAPER SOSIOLOGI & POLITIK



SISTEM PEMILU DI INDONESIA
Dosen Pembimbing : Prof. Dr. Faisal Santiago SH.MM
Mata kuliah : Sosiologi dan Politik


NAMA : ZESSIKA WILLIANI
NPM : 1113210350
KELAS : AMU




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PANCASILA
Jl. Raya Universitas Pancasila (Lenteng Agung) Srengseng Sawah,Jagakarsa,Jakarta Selatan

1.      LATAR BELAKANG MASALAH
Demokrasi modern atau demokrasi tidak langsung, yang menjalankan kedaulatan itu adalah wakil-wakil rakyat yang ditentukan sendiri oleh rakyat. Untuk menentukan siapakah yang berwewenang mewakili rakyat, dilaksanakanlah pemilihan umum. Pemilihan umum adalah suatu cara memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi warga negara dalam bidang politik. Untuk itu, sudah menjadi keharusan bagi pemerintahan demokrasi untuk melaksanakan pemilihan umum dalam waktu-waktu yang telah ditentukan.
Dalam pemilihan umum diharapkan wakil-wakil yang dipilih benar-benar mewakili aspirasi, keragaman, kondisi, serta keinginan dari rakyat yang memilihnya. Oleh sebab itu, dalam ilmu politik secara teoritis dikenal cara atau sistem memilih wakil rakyat supaya mewakili rakyat yang memilihnya.
Pemilihan umum juga menunjukkan seberapa besar partisipasi politik masyarakat, terutama di negara berkembang. Kebanyakan negara ini ingin cepat mengadakan pembangunan untuk mengejar keterbelakangannya, karena dianggap bahwa berhasil-tidaknya pembangunan banyak bergantung pada partisipasi rakyat. Ikut sertanya masyarakat akan membantu penanganan masalah-masalah yang ditimbulkan oleh perbedaan-perbedaan etnis, budaya, status sosial, ekonomi, budaya, dan sebagainya. Integritas nasional, pembentukan identitas nasional, serta loyalitas terhadap negara diharapkan akan ditunjang pertumbuhannya melalui partisipasi politik.
 Di beberapa negara berkembang partisipasi yang bersifat otonom, artinya lahir dari mereka sendiri, masih terbatas.  Di beberapa negara yang rakyatnya apatis, pemerintah menghadapi masalah bagaimana meningkatkan partisipasi itu, sebab jika partisipasi mengalami jalan buntu , dapat terjadi dua hal yaitu “anomi” atau justru “ revolusi”. Maka melalui pemilihan umum yang sering didefenisikan sebagai  “ pesta kedaulatan rakyat”, masyarakat dapat secara aktif menyuarakan aspirasi mereka baik itu ikut berpartisipasi dalam kegiatan partai, ataupun “menitipkan” dan “mempercayakan” aspirasi mereka pada salah satu partai peserta PEMILU yang dianggap dapat memenuhi , serta menjalankan aspirasi masyarakat  yang telah dipercayakan pada partai tersebut.
 Indonesia sebagai salah satu negara brkembang dan juga sebagai demokrasi yang sedang berusaha mencapai stabilitas nasional dan memantapkan kehidupan politik  juga mengalami gejolak-gejolak sosial dan politik dalam proses pemilihan umum. 

2.      RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah yang dimaksud dengan sistem pemilihan umum ?
2.      Bagaimanakah sistem pemilihan umum yang ada di Indonesia ?
3.      Seberapa penting sistem pemilu itu?
4.      Bagaimanakah seharusnya sistem pemilihan umum yang cocok di Indonesia dengan berbagai keanekaragama masyarakatnya?          


3.      PENYELESAIAN MASALAH                                                                                               

1.      PENGERTIAN SISTEM PEMILIHAN UMUM
Pemilihan umum adalah suatu cara memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi warga negara dalam bidang politik. Sistem pemilihan umum adalah salah satu instrumen kelembagaan penting di dalam negara demokrasi. Demokrasi itu di tandai dengan 3 (tiga) syarat yakni : adanya kompetisi di dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan, adanya partisipasi masyarakat, adanya jaminan hak-hak sipil dan politik. Untuk memenuhi persyaratan tersebut  diadakanlah  sistem pemilihan umum, dengan sistem ini kompetisi, partisipasi, dan jaminan hak-hak politik bisa terpenuhi dan dapat dilihat. Secara sederhana sistem politik berarti instrumen untuk menerjemahkan perolehan suara di dalam pemilu ke dalam kursi-kursi yang di menangkan oleh partai atau calon seperti presiden, wakil presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai yang paling sederhana atau paling kecil yaitu kepala desa. Terdapat bagian-bagian atau komponen-komponen dalam melaksanakan pemilihan umum diantaranya:
  • Sistem hak pilih
  • Sistem pembagian daerah pemilihan.
  • Sistem pemilihan
  • Sistem pencalonan.
 Terdapat dua cara atau sistem pemilihan umum, yaitu sebagai berikut :
1)      Singlemember constituency ( satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut system distrik ) 
Sistem distrik merupakan sistem pemilu yang paling tua dan didasarkan kepada kesatuan geografis, dimana satu kesatuan geografis mempunyai satu wakil di perlemen. Sistem distrik secara alamiah mendorong partai-partai untuk berkoalisi, mulai dari menghadapi pemilu. Didalam sistem distrik satu wilayah kecil memilih satu wakil tunggal atas dasar suara terbanyak, sistem distrik memiliki variasi, yakni :
·         firs past the post : sistem yang menggunakan single memberdistrict dan pemilihan yang berpusat pada calon, pemenagnya adalah calon yang memiliki suara terbanyak.
·      the two round system : sistem ini menggunakan putaran kedua sebagai landasan untuk menentukan pemenang pemilu. hal ini dilakukan untuk menghasilkan pemenang yang memperoleh suara mayoritas.
·       the alternative vote : sama seperti firs past the post bedanya para pemilih diberi otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
·      block vote : para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.

Sistem didtrik mempunyai beberapa keuntungan, yaitu sebagai berikut;

a.       karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik itu, sehingga hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat.
b.      Sistem ini lebih cenderung ke arah koalisi partai-partai karena kursi yang diperebutkan dalam satu daerah/ distrik hanya satu. Sehingga mendorong partai menonjolkan kerjasama dari perbedaan, setidak-tidaknya menjelang pemilu, melalui stembus accord.
c.       Fragmentasi partai atau kecendrungan untuk membentuk partai baru dapat terbendung, malah dapat melakukan penyederhanaan partai secara alamiah tanpa paksaan.
d.      Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen, tidak perlu diadakan koalisi dengan partai lain, sehingga mendukung stabilitas nasional.
e.       Sistem ini sederhana dan mudah serta murah untuk dilaksanakan.

Disamping itu terdapat juga beberapa kelemahan sistem distrik, yaitu sebagai berikut:

a.       Kurang memperhatikan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apalagi golongan tersebut terpencar dalam beberapa distrik.
b.      Kurang representatif, dimana partai yang kalah dalam suatu distrik kehilangan suara yang telah mendukungnya. Dengan demikian, suara tersebut tidak diperhitungkan lagi.
c.       Ada kecenderungan si wakil lebih mementingkan daerah pemilihannya daripada kepentingan nasional.
d.      Umumnya kurang efektif bagi suatu masyarakat heterogen.

2)      Multymember constituency ( satu daerah pemlihan memilih beberapa wakil ; biasanya dinamakan system perwakilan berimbang atau system proporsional ).
Prinsip utama di dalam sistem ini adalah adanya terjemahan capaian suara di dalam pemilu oleh peserta pemilu ke dalam alokasi kursi di lembaga perwakilan secara proporsional, sistem ini menggunakan sistem multimember districts. Disamping itu ada beberapa varian seperti block vote ( BV), alternative vote (AV), system dua putaran atau two round system(TRS), system pararel, limited vote( LV), single non- transferable (SNTV),mixed member proportional (MMP), dan single transferable vote(STV). Tiga yang pertama lebih dekat dengan system distrik, sedangkan yang lain lebih dekat dengan system proporsional atau semi proporsional. Sistem proporsional banyak diterapkan oleh negara multipartai, seperti Italia, Indonesia, Swedia, dan Belanda. Ada dua macam sistem di dalam sistem proporsional, yakni ;
               ·list proportional representation : disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
·                - the single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kuota.

Sistem proporsional mempunyai beberapa keuntungan sebagai berikut:

a.       sistem proporsional dianggap lebih demokratis, dalam  arti lebih egalitaria, karena asas one man one vote dilaksanakan secara penuh tanpa ada suara yang hilang.
b.      Sistem ini dianggap representatif, karena jumlahnya kursi partai dalam parlemen sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh dari masyarakat dalam pemilu.

Di samping itu sistem proporsional juga mempunyai kelemahan, yaitu sebagai berikut:

a.       Mempermudah fragmentasi partai (pembentukan partai baru). Jika terjadi konflik intern partai, anggota yang kecewa cenderung membentuk partai baru, sehingga peluang untuk bersatu kurang.
b.      Sistem ini memperbesar perbedaan yang ada dibandingkan dengan kerjasama, sehingga ada kecenderungan untuk memperbanyak jumlah partai.
c.       Sistem ini memberikan peran atau kekuasaan yang sangat kuat kepada pemimpin partai, karena pimpinan menentukan orang-orang yang akan dicalonkan menjadi wakil rakyat.
d.      Wakil yang dipilih renggang ikatannya dengan warga yang telah memilihnya, karena saat pemilihan umum yang lebih menonjol adalah partainya dan wilayah pemilihan sangat besar (sebesar propinsi).
e.       Karena banyaknya kekurangan partai yang bersaing, sulit bagi suatu partai untuk meraih mayoritas (50%=1) dalam parlemen.

Perbandingan Sistem Proporsional dan Distrik Murni
Sistem unsur
Proporsional Murni
Distrik Murni
1.Daerah Pemilihan
1.Basis Wilayah
2.Ukuran besar
3. jumlah daerah pemilihan sedikit
1. Basis penduduk
2. Ukuran kecil
3. Jumlah daerah pemilihan banyak
2.Wakil
1. Lebih dari satu daerah pemilihan
2. Asal wakil bebas
3. Hubungan dengan pemilih melalui partai
4. Kurang/tidak dikenal
5. Dicalonkan oleh partai
6. Pengawasan pemilihan kurang
7. Bertanggung jawab kepada partai
1.Hanya satu daerah pemilih
2. Ada ketentuan domisili
3. Hubungan dengan pemilih langsung atau melalui partai
4. Diwarisi oleh pemilih
5. dicalonkan oleh pemilih atau partai
6. pengawasan pemili kuat
7. bertanggung jawab kepada pemilih
3.Suara
1. Tidak ada yang hilang
2. Mayoritas mutlak
1. Ada yang hilang
2. Mayoritas sederhana
4.Partai
1. Menguntungkan partai kecil
2. Cenderung multi partai
3. Kekuasaan besar terhadap wakil
4. Organisasi partai sampai setingkat desa
1. Merugikan partai kecil
2. cenderung bi-partai
3. Kekuasaan terkecil terhadap wakil
4. Organisasi partai singkat desa
5.Organisasi Pelaksana
Bersifat otonom
Bersifat otonom
6.Sistem
1. Mengarah kepada pemerintahan koalisi
2. Sentralisasi
1.Tidak mengarah kepada pemerintahan koalisi
2. Desentralisasi

2.      SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
Sejak kemerdekaan hingga tahun 2009 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan sepuluh kali pemilihan umum, yaitu 1945,1971,1977,1982,1992,1997,1999,2004 dan 2009. Akan tetapi pemilihan pada tahun 1955 merupakan pemilihan umum yang dianggap istimewa karena ditengah suasana kemerdekaan yang masih tidak stabil Indonesia melakukan PEMILU , bahkan dunia internasional memuji pemilu pada tahun tersebut. Pemilihan umum berlangsung dengan terbuka, jujur dan fair, meski belum ada sarana komunikasi secanggih pada saat ini ataupun jaringan kerja KPU.
a.       Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1958)
          Sebenarnya pemilu sudah direncanakan sejak bulan oktobere 1945, tetapi baru dilaksanakan oleh kabinet Burhanuddin Harahap pada tahun 1955. Pada pemilu ini pemungutan suara dilaksanakan 2 kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada bulan September dan yang kedua untuk memilih Badan Konstituante pada bulan Desember.
            Puluhan partai politik telah mengikuti pemilu. Namun, terdapat empat partai terbesar yang hampir menguasai kursi yang seimbang, yaitu Masyumi, PNI,NU, dan PKI. Keempat partai tersebut telah melambangkan masyarakat plural Indonesia dengan penampilan ideologi yang bertentangan, sehingga proses menemukan kesepakatan dalam badan konstituante mengalami kegagalan dan akhirnya hasil pemilu yang dianggap paling bersih dan jujur serta demokratis kurang mampu menghasilkan keputusan di konstituante.
b.      Zaman Demokrasi Terpimpin  (1959-1965)
          Sesudah mencabut maklumat pemerintah November 1945 tentang kebebasan mendirikan partai , presiden soekarno mengurangi jumlah partai menjadi 10 partai politik. Kesepuluh ini antara lain : PNI, Masyumi,NU,PKI, Partai Katolik, Partindo,Partai Murba, PSIIArudji, IPKI, dan Partai Islam, kemudian ikut dalam pemilu 1971 di masa orde baru. Di zaman demokrasi terpimpin tidak diadakan pemilihan umum.
c.         Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Pada tahun 1971 dilaksanakan pemilu kembali dengan peserta 10 orsospol. Golkar mendapat mayoritas mutlak. Sistem pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional dengan stelsel daftar (perwakilan berimbang dengan stelsel daftar). Pada pemilu orde baru tidak semua anggota DPR dipilih, sebagian diangkat dari ABRI dan non ABRI. Namun setelah asas tunggal Pancasila diterapkan hanya dari anggota ABRI saja diangkat, yaitu sepanglima dari jumlah anggota DPR. Pemilu masa orde baru tidak berjalan secara kompetitif karena pemerintah berkeinginan stasibilitas politik dengan dukungan mayoritas DPR/MPR. Untuk itu, Golkar harus dimenangkan dengan berbagai cara dalam setiap kali pemilihan umum orde baru.
Pemilihan umum adalah pemindahan hak dari setiap warga negara kepada kelompok yang akan memerintah atas kekuasaan dari rakyat. Agar pemerintah yang berkuasa itu betul-betul menjalankan kekuasaannya sesuai dengan hati nurani rakyat, maka pelaksanaan pemilihan umum harus berpedoman kepada asas-asas yang telah disepakati bersama. Pada umumnya di berbagai negara menerapkan beberapa asas pemilihan umum, yaitu sebagai berikut:
            1.Langsung
Langsung, berarti masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan keinginan diri sendiri tanpa ada perantara.
2. Umum
Umum, berarti pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga negara yg memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan,  kedaerahan, dan status sosial yang lain.
3. Bebas
Bebas, berarti seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapa pun.
4. Rahasia
Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
5. Jujur
Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Adil
Adil, berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
            Setelah pemilu tahun 1971 terjadi penyederhanaan partai politik (PPP,PDI, dan Golkar), berakibat PPP dan PDI memulai konflik internnya. Sedangkan Golkar terdapat perebutan pengaruh diantara faksi yang ada. Sementara di DPR terjadi pertentangan pendapat tentang undang-undang politik yang menetapkan format politik orde baru. Secara bertahap pemerintah orde baru telah kuat dengan dikeluarkannya Undang-undang Partai Politik, Pemilu, dan Susduk DPR/D. Dengan itu pimpinan partai telah mulai tergantung kepada pemerintah dan tokoh vokal telah tersingkir.
            Dalam hal pelaksanaan pemilu orde baru, pemerintah orde baru menyatakan bahwa tujuan pemilu pada prakteknya adalah untuk mempertahankan rezim “statusquo” sehingga pemilu memiliki makna sebagai berikut:
a.       Legitimasi terhadap kepemimpinan orde baru dibawah pimpinan Suharto
b.      Pemilu dilaksanakan oleh pemerintah dengan memberi keuntungan kepada Golkar, seperti tidak menerima asas “jurdil” hari “H” tidak libur sehingga birokrasi digiring masuk Golkar.
c.       Pada hasil pemilu protes “PPP dan PDI” dapat diredam, pemilu memiliki indikasi kecurangan yang sangat mendalam sebagai usaha pembenaran konsep pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
d. Zaman Reformasi (1998-sekarang)
Seperti dibidang-bidang lain, reformasi membawa beberapa perubahan fundamental. Pertama, dibukanya kesempatan kembali untuk bergeraknya partai politik secara bebas, termasuk medirikan partai baru. Pada pemilu 1999 partai politik yang lolos verifikasi dan berhak mengikuti pemilu ada 48 partai. Jumlah ini tentu sangat jauh berbeda dengan era orba.
Kedua, pada pemilu 2004 peserta pemilu berkurang dari 48 menjadi 24 parpol saja. Ini disebabkan telah diberlakukannya ambang batas(Electroral Threshold) sesuai UU no 3/1999 tentang PEMILU yang mengatur bahwa partai politik yang berhak mengikuti pemilu selanjtnya adalah parpol yang meraih sekurang-kurangnya 2% dari jumlah kursi DPR . Partai politik yang tidak mencapai ambang batas boleh mengikuti pemilu selanjutnya dengan cara bergabung dengan partai lainnya dan mendirikan parpol baru tuk partai politik baru. Persentase threshold dapat dinaikkan jika dirasa perlu seperti persentasi Electroral Threshold 2009 menjadi 3% setelah sebelumnya pemilu 2004 hanya 2%. Begitu juga selanjutnya pemilu 2014 ambang batas bisa juga dinaikan lagi atau diturunkan. Dan untuk pertama kalinya dalam sejarah indonesia diadakan pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih melalui MPR.
Ketiga, diadakannya pemilihan umum untuk suatu badan baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah yang akan mewakili kepentingan daerah secara khusus. Keempat, diadakannya “electoral thresold , yaitu ketentuan bahwa untuk pememilihan legislatif setiap partai harus meraih minimal 3% jumlah kursi anggota badan legislatif pusat.

3.      PENTINGNYA SISTEM PEMILU
Pemilu dianggap sebagai bentuk paling riil dari demokrasi serta wujud paling konkret keiktsertaan(partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu, sistem & penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama karena melalui penataan, sistem & kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratis. Pemilu sangatlah penting bagi sebuah negara, dikarenakan:
  • Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
  • Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
  • Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
  • Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.
4.       SISTEM PEMILIHAN UMUM YANG COCOK DAN MENCAKUP KEANEKARAGAMAN MASYARAKAT INDONESIA
Dilihat dari sisi keanekaragaman masyarakat Indonesia dan kondisinya saat ini sistem proporsional tertutup lebih cocok. Mengutip pendapat dari Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (PERLUDEM) bahwa sistem pemilu proprosional untuk fenomena politik Indonesia saat ini lebih menguntungkan. Walaupun sistem pemilu tidak ada yang terbaik untuk suatu negara, yang terpernting adalah mencari sistem pemilu yang cocok dan pas dengan suatu negara. Sebelum memutuskan hal tersebut , juga harus pas dengan instrumen yang lain. Dengan sistem proprosional tertutup nanti biaya bisa ditekan karena partai politik menjadi satu-satunya pengendali dana kampanye. Selain itu juga bisa menutup terbukanya peluang persaingan yang tidak sehat antara para caleg. Bukan berarti sistem proporsional tertutup itu tanpa prasyarat, kalau tidak nantinya akan terjadi oligarkhi. Meski dibilang tertutup bukan berarti publik tidak tahu sama sekali. Tetap ada daftar caleg yang disampaikan kepada KPU untuk diumumkan. Sistem  parliamentary thresold (PT) akan mengurangi drastis jumlah partai di parlemen. Namun dalam multipartai sederhana tidak berkaitan dengan besaran parliamentary thresold . tujuan adanya PT adalah ingin menyederhanakan partai dan juga proprosionalitas.
Yang diperketat untuk pemerintahan efektif adalah ambang batas fraksi di parlemen ketimbang angka PT tinggi. Makin tinggi PT maka indeks ketidak proporsionalan makin tinggi. Selain itu perlu adanya transparansi keuangan partai. Sebelumnya, memena setiap pemilu rasanya negeri ini diancam taring-taring perbedaan landasan yang menjadi basis setiap organisasi pesreta pemilu.  Yang satu mengatasnamakan agama, yang satu mengatasnamakan pancasila dan yang satunya lagi mengatasnamakan nasionalis. Meski ketiganya juga bersikeras sebagai kekuatan politiik pancasila. Kompetensi politik dengan demikian lebih mempunyai potensi untuk terbentuknya konflik politik. Tidak ada yang lebih mengerikan bagi setiap negara berkembang daripada itu. Meski banyak ketidaksetujuan dan kekecewaan , toh langkah itu harus diterima sebagai kemajuan dan platform yang lebih baik bagi setiap partai politik Indonesia
 


4.      KESIMPULAN dan SARAN
1.        KESIMPULAN      
Pemilihan umum adalah suatu cara memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi warga negara dalam bidang politik. Terdapat dua cara atau sistem pemilihan umum, yaitu sebagai berikut :
1)      Singlemember constituency ( satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut system distrik ) .
2)      Multymember constituency ( satu daerah pemlihan memilih beberapa wakil ; biasanya dinamakan system perwakilan berimbang atau system proporsional ).
Sejak awal kemerdekaan Indonesia telah mengalami pasang surut dalam sistem pemilu. Dari pemilu terdahulu hingga sekarang dapat diketahui bahwa adanya upaya untuk mencari sistem pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia . Sejak awal pemerintahan yaitu demokrasi parlementer, terpimpin, pancasila dan reformasi, dalam kurun waktu itulah Indonesia telah banyak mengalami transformasi politik dan sistem pemilu. Melihat fenomena  politik Indonesia, sistem pemilihan umum proprosinal tertutup memang lebih menguntungkan , tetapi harus diikuti dengan transparansi terhadap publik kalau tidak akan menimbulkan oligarki pemerintahan.
Pada akhirnya konsilidasi partai politik dan sistem pemilihan umum sudah berjalan dengan baik. Akan tetapi, itu belum berarti kehidupan kepartaian Indonesia juga sudah benar-benar siap untuk memasuki zaman global. Sejumlah kelemahan yang bisa diinventarisir dari kepartaian kita adalah rekrutmen politik, kemandirian secara pendanaan, kohesivitas internal,dan kepemimpinan.
2.  SARAN
Ø  Dalam rangka upaya meningkatkan partisipasi politik masyarakat (warga negara) dalam pemilihan umum maka pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat berupa civil education mengenai pentingnya menggunakan hak pilih / hak suara dalam setiap pemilihan umum.
Ø  Diharapkan dengan semakin banyaknya pengalaman dan perkembangan politik Indonesia dapat menciptakan stabilitas nasional. Tugas pembangunan kehidupan politik pada masa yang akan datang bukan hanya tugas partai politik saja, tetapi semua elemen pemerintahan dan tidak ketinggalan masyarakat juga harus ikut berpartisipasi mengembangkan perpolitikan di Indonesia.
Ø  Perlu dilakukan sosialisasi tujuan pemilihan umum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk meningkatkan daya dorong atau motivasi masyarakat (warga negara) pada setiap pemilihan umum.
Ø  Manejemen dan kepemimpinan juga harus terus ditingkatkan, ongkos politik yang tidak terlalu mahal  dan transparansi terhadap publik harus dikembangkan dan ditumbuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar stabilitas nasional dan politik kita semakin kokoh.
Ø  Masyarakat harus senantiasa melakukan pengawasan (control) prilaku aparat pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta jajarannya di tingkat bawah sebagai penyedia data dan anggota atau komisioner KPU agar tidak terjadi kecurangan – kecurangan atau manipulasi dalam menyusun dan menetapkan daftar pemilih yang berhak menggunakan hak pilih / hak suara dalam pemilihan umum.



5.      DAFTAR PUSTAKA :
1.      Sosiologi dan Politik, pengarang Drs. Syahrial Syarbaini, M.A. , Drs. A. Rahman M.M dan Drs.Monang Djihado