SISTEM
PEMILU DI INDONESIA
Dosen Pembimbing
: Prof. Dr. Faisal Santiago SH.MM
Mata kuliah :
Sosiologi dan Politik
NAMA : ZESSIKA
WILLIANI
NPM : 1113210350
KELAS
: AMU
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
PANCASILA
Jl. Raya
Universitas Pancasila (Lenteng Agung) Srengseng Sawah,Jagakarsa,Jakarta Selatan
1.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Demokrasi modern atau
demokrasi tidak langsung, yang menjalankan kedaulatan itu adalah wakil-wakil
rakyat yang ditentukan sendiri oleh rakyat. Untuk menentukan siapakah yang
berwewenang mewakili rakyat, dilaksanakanlah pemilihan umum. Pemilihan umum
adalah suatu cara memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga
perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi warga negara dalam
bidang politik. Untuk itu, sudah menjadi keharusan bagi pemerintahan demokrasi
untuk melaksanakan pemilihan umum dalam waktu-waktu yang telah ditentukan.
Dalam pemilihan umum
diharapkan wakil-wakil yang dipilih benar-benar mewakili aspirasi, keragaman,
kondisi, serta keinginan dari rakyat yang memilihnya. Oleh sebab itu, dalam
ilmu politik secara teoritis dikenal cara atau sistem memilih wakil rakyat
supaya mewakili rakyat yang memilihnya.
Pemilihan umum juga
menunjukkan seberapa besar partisipasi politik masyarakat, terutama di negara
berkembang. Kebanyakan negara ini ingin cepat mengadakan pembangunan untuk
mengejar keterbelakangannya, karena dianggap bahwa berhasil-tidaknya
pembangunan banyak bergantung pada partisipasi rakyat. Ikut sertanya masyarakat
akan membantu penanganan masalah-masalah yang ditimbulkan oleh
perbedaan-perbedaan etnis, budaya, status sosial, ekonomi, budaya, dan
sebagainya. Integritas nasional, pembentukan identitas nasional, serta
loyalitas terhadap negara diharapkan akan ditunjang pertumbuhannya melalui
partisipasi politik.
Di beberapa negara berkembang partisipasi yang
bersifat otonom, artinya lahir dari mereka sendiri, masih terbatas. Di beberapa negara yang rakyatnya apatis,
pemerintah menghadapi masalah bagaimana meningkatkan partisipasi itu, sebab
jika partisipasi mengalami jalan buntu , dapat terjadi dua hal yaitu “anomi”
atau justru “ revolusi”. Maka melalui pemilihan umum yang sering didefenisikan
sebagai “ pesta kedaulatan rakyat”,
masyarakat dapat secara aktif menyuarakan aspirasi mereka baik itu ikut
berpartisipasi dalam kegiatan partai, ataupun “menitipkan” dan “mempercayakan”
aspirasi mereka pada salah satu partai peserta PEMILU yang dianggap dapat
memenuhi , serta menjalankan aspirasi masyarakat yang telah dipercayakan pada partai tersebut.
Indonesia sebagai salah satu negara brkembang
dan juga sebagai demokrasi yang sedang berusaha mencapai stabilitas nasional
dan memantapkan kehidupan politik juga
mengalami gejolak-gejolak sosial dan politik dalam proses pemilihan umum.
2.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apakah
yang dimaksud dengan sistem pemilihan umum ?
2. Bagaimanakah
sistem pemilihan umum yang ada di Indonesia ?
3. Seberapa
penting sistem pemilu itu?
4. Bagaimanakah
seharusnya sistem pemilihan umum yang cocok di Indonesia dengan berbagai
keanekaragama masyarakatnya?
3.
PENYELESAIAN
MASALAH
1.
PENGERTIAN SISTEM PEMILIHAN UMUM
Pemilihan umum adalah
suatu cara memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan
rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi warga negara dalam bidang
politik. Sistem pemilihan umum adalah salah satu instrumen
kelembagaan penting di dalam negara demokrasi. Demokrasi itu di tandai dengan 3
(tiga) syarat yakni : adanya kompetisi di dalam memperebutkan dan
mempertahankan kekuasaan, adanya partisipasi masyarakat, adanya jaminan hak-hak
sipil dan politik. Untuk memenuhi persyaratan tersebut diadakanlah
sistem pemilihan umum, dengan sistem ini kompetisi, partisipasi, dan jaminan
hak-hak politik bisa terpenuhi dan dapat dilihat. Secara sederhana sistem
politik berarti instrumen untuk menerjemahkan perolehan suara di dalam pemilu
ke dalam kursi-kursi yang di menangkan oleh partai atau calon seperti
presiden, wakil presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai
yang paling sederhana atau paling kecil yaitu kepala desa. Terdapat bagian-bagian
atau komponen-komponen dalam melaksanakan pemilihan umum diantaranya:
- Sistem hak
pilih
- Sistem
pembagian daerah pemilihan.
- Sistem pemilihan
- Sistem
pencalonan.
Terdapat dua
cara atau sistem pemilihan umum, yaitu sebagai berikut :
1)
Singlemember
constituency (
satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut system distrik )
Sistem distrik merupakan sistem pemilu yang paling tua dan didasarkan
kepada kesatuan geografis, dimana satu kesatuan geografis mempunyai satu wakil
di perlemen. Sistem distrik secara alamiah mendorong partai-partai untuk
berkoalisi, mulai dari menghadapi pemilu. Didalam sistem distrik satu wilayah
kecil memilih satu wakil tunggal atas dasar suara terbanyak, sistem distrik
memiliki variasi, yakni :
·
firs past
the post : sistem yang menggunakan
single memberdistrict dan pemilihan yang berpusat pada calon, pemenagnya adalah
calon yang memiliki suara terbanyak.
· the two
round system : sistem ini
menggunakan putaran kedua sebagai landasan untuk menentukan pemenang pemilu. hal
ini dilakukan untuk menghasilkan pemenang yang memperoleh suara mayoritas.
· the
alternative vote : sama seperti firs
past the post bedanya para pemilih diberi otoritas untuk menentukan
preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
· block vote : para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih
calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari
calon-calon yang ada.
Sistem didtrik mempunyai beberapa keuntungan, yaitu
sebagai berikut;
a.
karena kecilnya
distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik itu,
sehingga hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat.
b.
Sistem ini lebih
cenderung ke arah koalisi partai-partai karena kursi yang diperebutkan dalam
satu daerah/ distrik hanya satu. Sehingga mendorong partai menonjolkan
kerjasama dari perbedaan, setidak-tidaknya menjelang pemilu, melalui stembus
accord.
c.
Fragmentasi partai
atau kecendrungan untuk membentuk partai baru dapat terbendung, malah dapat
melakukan penyederhanaan partai secara alamiah tanpa paksaan.
d.
Lebih mudah bagi
suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen, tidak perlu
diadakan koalisi dengan partai lain, sehingga mendukung stabilitas nasional.
e.
Sistem ini
sederhana dan mudah serta murah untuk dilaksanakan.
Disamping itu terdapat juga beberapa kelemahan sistem
distrik, yaitu sebagai berikut:
a.
Kurang memperhatikan
adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apalagi golongan tersebut
terpencar dalam beberapa distrik.
b.
Kurang representatif,
dimana partai yang kalah dalam suatu distrik kehilangan suara yang telah
mendukungnya. Dengan demikian, suara tersebut tidak diperhitungkan lagi.
c.
Ada kecenderungan
si wakil lebih mementingkan daerah pemilihannya daripada kepentingan nasional.
d.
Umumnya kurang
efektif bagi suatu masyarakat heterogen.
2)
Multymember
constituency (
satu daerah pemlihan memilih beberapa wakil ; biasanya dinamakan system
perwakilan berimbang atau system proporsional ).
Prinsip utama di
dalam sistem ini adalah adanya terjemahan capaian suara di dalam pemilu oleh
peserta pemilu ke dalam alokasi kursi di lembaga perwakilan secara
proporsional, sistem ini menggunakan sistem multimember districts. Disamping itu
ada beberapa varian seperti block vote ( BV), alternative vote (AV), system dua
putaran atau two round system(TRS), system pararel, limited vote( LV), single
non- transferable (SNTV),mixed member proportional (MMP), dan single
transferable vote(STV). Tiga yang pertama lebih dekat dengan system distrik,
sedangkan yang lain lebih dekat dengan system proporsional atau semi
proporsional. Sistem proporsional banyak diterapkan oleh negara multipartai,
seperti Italia, Indonesia, Swedia, dan Belanda. Ada dua macam sistem di dalam sistem proporsional, yakni ;
·list
proportional representation : disini
partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para
pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut
yang sudah ada.
· - the single transferable
vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan
preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kuota.
Sistem
proporsional mempunyai beberapa keuntungan sebagai berikut:
a. sistem
proporsional dianggap lebih demokratis, dalam arti lebih egalitaria, karena asas one man one vote dilaksanakan secara
penuh tanpa ada suara yang hilang.
b. Sistem
ini dianggap representatif, karena jumlahnya kursi partai dalam parlemen sesuai
dengan jumlah suara yang diperoleh dari masyarakat dalam pemilu.
Di
samping itu sistem proporsional juga mempunyai kelemahan, yaitu sebagai berikut:
a. Mempermudah
fragmentasi partai (pembentukan partai baru). Jika terjadi konflik intern
partai, anggota yang kecewa cenderung membentuk partai baru, sehingga peluang
untuk bersatu kurang.
b. Sistem
ini memperbesar perbedaan yang ada dibandingkan dengan kerjasama, sehingga ada
kecenderungan untuk memperbanyak jumlah partai.
c. Sistem
ini memberikan peran atau kekuasaan yang sangat kuat kepada pemimpin partai,
karena pimpinan menentukan orang-orang yang akan dicalonkan menjadi wakil
rakyat.
d. Wakil
yang dipilih renggang ikatannya dengan warga yang telah memilihnya, karena saat
pemilihan umum yang lebih menonjol adalah partainya dan wilayah pemilihan
sangat besar (sebesar propinsi).
e. Karena
banyaknya kekurangan partai yang bersaing, sulit bagi suatu partai untuk meraih
mayoritas (50%=1) dalam parlemen.
Perbandingan Sistem
Proporsional dan Distrik Murni
|
Sistem unsur
|
Proporsional Murni
|
Distrik Murni
|
|
1.Daerah Pemilihan
|
1.Basis Wilayah
2.Ukuran besar
3. jumlah daerah pemilihan sedikit
|
1. Basis penduduk
2. Ukuran kecil
3. Jumlah daerah pemilihan banyak
|
|
2.Wakil
|
1. Lebih dari satu daerah pemilihan
2. Asal wakil bebas
3. Hubungan dengan pemilih melalui
partai
4. Kurang/tidak dikenal
5. Dicalonkan oleh partai
6. Pengawasan pemilihan kurang
7. Bertanggung jawab kepada partai
|
1.Hanya satu daerah pemilih
2. Ada ketentuan domisili
3. Hubungan dengan pemilih langsung
atau melalui partai
4. Diwarisi oleh pemilih
5. dicalonkan oleh pemilih atau partai
6. pengawasan pemili kuat
7. bertanggung jawab kepada pemilih
|
|
3.Suara
|
1. Tidak ada yang hilang
2. Mayoritas mutlak
|
1. Ada yang hilang
2. Mayoritas sederhana
|
|
4.Partai
|
1. Menguntungkan partai kecil
2. Cenderung multi partai
3. Kekuasaan besar terhadap wakil
4. Organisasi partai sampai setingkat
desa
|
1. Merugikan partai kecil
2. cenderung bi-partai
3. Kekuasaan terkecil terhadap wakil
4. Organisasi partai singkat desa
|
|
5.Organisasi Pelaksana
|
Bersifat otonom
|
Bersifat otonom
|
|
6.Sistem
|
1. Mengarah kepada pemerintahan
koalisi
2. Sentralisasi
|
1.Tidak mengarah kepada pemerintahan
koalisi
2. Desentralisasi
|
2.
SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
Sejak
kemerdekaan hingga tahun 2009 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan sepuluh
kali pemilihan umum, yaitu 1945,1971,1977,1982,1992,1997,1999,2004 dan 2009.
Akan tetapi pemilihan pada tahun 1955 merupakan pemilihan umum yang dianggap
istimewa karena ditengah suasana kemerdekaan yang masih tidak stabil Indonesia
melakukan PEMILU , bahkan dunia internasional memuji pemilu pada tahun
tersebut. Pemilihan umum berlangsung dengan terbuka, jujur dan fair, meski
belum ada sarana komunikasi secanggih pada saat ini ataupun jaringan kerja KPU.
a.
Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1958)
Sebenarnya pemilu sudah direncanakan
sejak bulan oktobere 1945, tetapi baru dilaksanakan oleh kabinet Burhanuddin
Harahap pada tahun 1955. Pada pemilu ini pemungutan suara dilaksanakan 2 kali
yaitu yang pertama untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada
bulan September dan yang kedua untuk memilih Badan Konstituante pada bulan
Desember.
Puluhan partai politik telah mengikuti pemilu. Namun,
terdapat empat partai terbesar yang hampir menguasai kursi yang seimbang, yaitu
Masyumi, PNI,NU, dan PKI. Keempat partai tersebut telah melambangkan masyarakat
plural Indonesia dengan penampilan ideologi yang bertentangan, sehingga proses
menemukan kesepakatan dalam badan konstituante mengalami kegagalan dan akhirnya
hasil pemilu yang dianggap paling bersih dan jujur serta demokratis kurang
mampu menghasilkan keputusan di konstituante.
b.
Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sesudah mencabut maklumat pemerintah
November 1945 tentang kebebasan mendirikan partai , presiden soekarno
mengurangi jumlah partai menjadi 10 partai politik. Kesepuluh ini antara lain :
PNI, Masyumi,NU,PKI, Partai Katolik, Partindo,Partai Murba, PSIIArudji, IPKI,
dan Partai Islam, kemudian ikut dalam pemilu 1971 di masa orde baru. Di zaman
demokrasi terpimpin tidak diadakan pemilihan umum.
c.
Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Pada tahun 1971
dilaksanakan pemilu kembali dengan peserta 10 orsospol. Golkar mendapat
mayoritas mutlak. Sistem pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional
dengan stelsel daftar (perwakilan berimbang dengan stelsel daftar). Pada pemilu
orde baru tidak semua anggota DPR dipilih, sebagian diangkat dari ABRI dan non
ABRI. Namun setelah asas tunggal Pancasila diterapkan hanya dari anggota ABRI
saja diangkat, yaitu sepanglima dari jumlah anggota DPR. Pemilu masa orde baru
tidak berjalan secara kompetitif karena pemerintah berkeinginan stasibilitas
politik dengan dukungan mayoritas DPR/MPR. Untuk itu, Golkar harus dimenangkan
dengan berbagai cara dalam setiap kali pemilihan umum orde baru.
Pemilihan umum adalah
pemindahan hak dari setiap warga negara kepada kelompok yang akan memerintah
atas kekuasaan dari rakyat. Agar pemerintah yang berkuasa itu betul-betul
menjalankan kekuasaannya sesuai dengan hati nurani rakyat, maka pelaksanaan
pemilihan umum harus berpedoman kepada asas-asas yang telah disepakati bersama.
Pada umumnya di berbagai negara menerapkan beberapa asas pemilihan umum, yaitu
sebagai berikut:
1.
Langsung
Langsung, berarti masyarakat sebagai pemilih memiliki hak
untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan keinginan diri
sendiri tanpa ada perantara.
2. Umum
Umum, berarti pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga negara
yg memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin,
golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan status sosial yang lain.
3. Bebas
Bebas, berarti seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan
sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa saja yang akan
dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapa
pun.
4. Rahasia
Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin
kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan
tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
5. Jujur
Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harus
bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
6. Adil
Adil, berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan
peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari
kecurangan pihak mana pun.
Setelah pemilu
tahun 1971 terjadi penyederhanaan partai politik (PPP,PDI, dan Golkar),
berakibat PPP dan PDI memulai konflik internnya. Sedangkan Golkar terdapat
perebutan pengaruh diantara faksi yang ada. Sementara di DPR terjadi pertentangan
pendapat tentang undang-undang politik yang menetapkan format politik orde
baru. Secara bertahap pemerintah orde baru telah kuat dengan dikeluarkannya
Undang-undang Partai Politik, Pemilu, dan Susduk DPR/D. Dengan itu pimpinan
partai telah mulai tergantung kepada pemerintah dan tokoh vokal telah
tersingkir.
Dalam hal
pelaksanaan pemilu orde baru, pemerintah orde baru menyatakan bahwa tujuan
pemilu pada prakteknya adalah untuk mempertahankan rezim “statusquo” sehingga
pemilu memiliki makna sebagai berikut:
a. Legitimasi
terhadap kepemimpinan orde baru dibawah pimpinan Suharto
b. Pemilu
dilaksanakan oleh pemerintah dengan memberi keuntungan kepada Golkar, seperti
tidak menerima asas “jurdil” hari “H” tidak libur sehingga birokrasi digiring
masuk Golkar.
c. Pada
hasil pemilu protes “PPP dan PDI” dapat diredam, pemilu memiliki indikasi
kecurangan yang sangat mendalam sebagai usaha pembenaran konsep pembangunan
yang dilakukan oleh pemerintah.
d.
Zaman Reformasi (1998-sekarang)
Seperti dibidang-bidang
lain, reformasi membawa beberapa perubahan fundamental. Pertama, dibukanya
kesempatan kembali untuk bergeraknya partai politik secara bebas, termasuk
medirikan partai baru. Pada pemilu 1999 partai
politik yang lolos verifikasi dan berhak mengikuti pemilu ada 48 partai. Jumlah
ini tentu sangat jauh berbeda dengan era orba.
Kedua, pada pemilu 2004
peserta pemilu berkurang dari 48 menjadi 24
parpol saja. Ini disebabkan telah diberlakukannya ambang batas(Electroral
Threshold) sesuai UU no 3/1999 tentang PEMILU yang mengatur bahwa partai
politik yang berhak mengikuti pemilu selanjtnya adalah parpol yang meraih
sekurang-kurangnya 2% dari jumlah kursi DPR . Partai politik yang tidak mencapai ambang batas boleh
mengikuti pemilu selanjutnya dengan cara bergabung dengan partai lainnya dan
mendirikan parpol baru tuk partai politik baru. Persentase threshold dapat
dinaikkan jika dirasa perlu seperti persentasi Electroral Threshold 2009
menjadi 3% setelah sebelumnya pemilu 2004 hanya 2%. Begitu juga selanjutnya
pemilu 2014 ambang batas bisa juga dinaikan lagi atau diturunkan.
Dan untuk pertama kalinya dalam sejarah indonesia diadakan pemilihan presiden
dan wakil presiden dipilih melalui MPR.
Ketiga, diadakannya
pemilihan umum untuk suatu badan baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah yang akan
mewakili kepentingan daerah secara khusus. Keempat, diadakannya “electoral thresold “ , yaitu ketentuan bahwa untuk pememilihan legislatif setiap
partai harus meraih minimal 3% jumlah kursi anggota badan legislatif pusat.
3.
PENTINGNYA SISTEM PEMILU
Pemilu dianggap sebagai
bentuk paling riil dari demokrasi serta wujud paling konkret
keiktsertaan(partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu,
sistem & penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama
karena melalui penataan, sistem & kualitas penyelenggaraan pemilu
diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratis. Pemilu
sangatlah penting bagi sebuah negara, dikarenakan:
- Pemilu
merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
- Pemilu
merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
- Pemilu
merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
- Pemilu
merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin
secara konstitusional.
4.
SISTEM PEMILIHAN UMUM YANG COCOK DAN MENCAKUP
KEANEKARAGAMAN MASYARAKAT INDONESIA
Dilihat dari sisi
keanekaragaman masyarakat Indonesia dan kondisinya saat ini sistem proporsional
tertutup lebih cocok. Mengutip pendapat dari Direktur Eksekutif Perkumpulan
untuk pemilu dan demokrasi (PERLUDEM) bahwa sistem pemilu proprosional untuk
fenomena politik Indonesia saat ini lebih menguntungkan. Walaupun sistem pemilu
tidak ada yang terbaik untuk suatu negara, yang terpernting adalah mencari
sistem pemilu yang cocok dan pas dengan suatu negara. Sebelum memutuskan hal
tersebut , juga harus pas dengan instrumen yang lain. Dengan sistem
proprosional tertutup nanti biaya bisa ditekan karena partai politik menjadi
satu-satunya pengendali dana kampanye. Selain itu juga bisa menutup terbukanya
peluang persaingan yang tidak sehat antara para caleg. Bukan berarti sistem
proporsional tertutup itu tanpa prasyarat, kalau tidak nantinya akan terjadi
oligarkhi. Meski dibilang tertutup bukan berarti publik tidak tahu sama sekali.
Tetap ada daftar caleg yang disampaikan kepada KPU untuk diumumkan. Sistem parliamentary thresold (PT) akan
mengurangi drastis jumlah partai di parlemen. Namun dalam multipartai sederhana
tidak berkaitan dengan besaran parliamentary thresold . tujuan adanya PT adalah
ingin menyederhanakan partai dan juga proprosionalitas.
Yang diperketat untuk
pemerintahan efektif adalah ambang batas fraksi di parlemen ketimbang angka PT
tinggi. Makin tinggi PT maka indeks ketidak proporsionalan makin tinggi. Selain
itu perlu adanya transparansi keuangan partai. Sebelumnya, memena setiap pemilu
rasanya negeri ini diancam taring-taring perbedaan landasan yang menjadi basis
setiap organisasi pesreta pemilu. Yang
satu mengatasnamakan agama, yang satu mengatasnamakan pancasila dan yang
satunya lagi mengatasnamakan nasionalis. Meski ketiganya juga bersikeras
sebagai kekuatan politiik pancasila. Kompetensi politik dengan demikian lebih
mempunyai potensi untuk terbentuknya konflik politik. Tidak ada yang lebih
mengerikan bagi setiap negara berkembang daripada itu. Meski banyak
ketidaksetujuan dan kekecewaan , toh langkah itu harus diterima sebagai
kemajuan dan platform yang lebih baik bagi setiap partai politik Indonesia
4.
KESIMPULAN
dan SARAN
1.
KESIMPULAN
Pemilihan
umum adalah suatu cara memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga
perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi warga negara dalam
bidang politik. Terdapat dua
cara atau sistem pemilihan umum, yaitu sebagai berikut :
1)
Singlemember
constituency (
satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut system distrik ) .
2)
Multymember
constituency (
satu daerah pemlihan memilih beberapa wakil ; biasanya dinamakan system
perwakilan berimbang atau system proporsional ).
Sejak awal kemerdekaan
Indonesia telah mengalami pasang surut dalam sistem pemilu. Dari pemilu
terdahulu hingga sekarang dapat diketahui bahwa adanya upaya untuk mencari
sistem pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia . Sejak awal pemerintahan
yaitu demokrasi parlementer, terpimpin, pancasila dan reformasi, dalam kurun
waktu itulah Indonesia telah banyak mengalami transformasi politik dan sistem
pemilu. Melihat fenomena politik
Indonesia, sistem pemilihan umum proprosinal tertutup memang lebih
menguntungkan , tetapi harus diikuti dengan transparansi terhadap publik kalau
tidak akan menimbulkan oligarki pemerintahan.
Pada akhirnya
konsilidasi partai politik dan sistem pemilihan umum sudah berjalan dengan
baik. Akan tetapi, itu belum berarti kehidupan kepartaian Indonesia juga sudah
benar-benar siap untuk memasuki zaman global. Sejumlah kelemahan yang bisa
diinventarisir dari kepartaian kita adalah rekrutmen politik, kemandirian
secara pendanaan, kohesivitas internal,dan kepemimpinan.
2. SARAN
Ø Dalam rangka upaya meningkatkan partisipasi politik masyarakat (warga
negara) dalam pemilihan umum maka pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam hal
ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu melakukan pendidikan pemilih kepada
masyarakat berupa civil education
mengenai pentingnya menggunakan hak pilih / hak suara dalam setiap pemilihan
umum.
Ø Diharapkan
dengan semakin banyaknya pengalaman dan perkembangan politik Indonesia dapat
menciptakan stabilitas nasional. Tugas pembangunan kehidupan politik pada masa
yang akan datang bukan hanya tugas partai politik saja, tetapi semua elemen
pemerintahan dan tidak ketinggalan masyarakat juga harus ikut berpartisipasi
mengembangkan perpolitikan di Indonesia.
Ø Perlu dilakukan sosialisasi tujuan pemilihan umum dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara untuk meningkatkan daya dorong atau motivasi masyarakat (warga
negara) pada setiap pemilihan umum.
Ø Manejemen
dan kepemimpinan juga harus terus ditingkatkan, ongkos politik yang tidak
terlalu mahal dan transparansi terhadap
publik harus dikembangkan dan ditumbuhkan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara agar stabilitas nasional dan politik kita semakin kokoh.
Ø Masyarakat
harus senantiasa melakukan pengawasan (control)
prilaku aparat pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
beserta jajarannya di tingkat bawah sebagai penyedia data dan anggota atau
komisioner KPU agar tidak terjadi kecurangan – kecurangan atau manipulasi dalam
menyusun dan menetapkan daftar pemilih yang berhak menggunakan hak pilih / hak
suara dalam pemilihan umum.
5.
DAFTAR
PUSTAKA :
1. Sosiologi
dan Politik, pengarang Drs. Syahrial Syarbaini, M.A. , Drs. A. Rahman M.M dan
Drs.Monang Djihado